KPK Rampungkan Kasus Suap APBD Kota Semarang
Senin, 28 Mei 2012 – 14:12 WIB
"Pada prinsipnya kita melihat pembuktian terhadap perkara ini masih lemah dan prematur. Dan kami melihat sangat dipaksakan tuduhan terhadap klien kami," papar Maju Posko Simbolon.
Bahkan pihaknya sangat menyayangkan dengan proses persidangan yang akan dilakukan di Jakarta, karena dianggap tidak sesuai dengan peraturan Undang-undang.(fat/jpnn)