KPK Rampungkan Kasus Suap APBD Kota Semarang
Senin, 28 Mei 2012 – 14:12 WIB
Sementara itu Pengacara Soemarmo HS, Maju Posko Simbolon kepada wartawan mengatakan bahwa dalam pemanggilan kali ini kliennya hanya mengikuti proses penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik ke penuntut umum KPK.
"Tidak ada pemeriksaan lagi, hanya pelimpahan tersangka beserta barang buktinya dari penyidik ke penuntut umum KPK," ujar Maju Posko.
Saat ditanya soal saksi meringankan bagi kliennya di persidangan nanti, Maju Posko memastikan bahwa saksi itu akan dihadirkan dalam persidangan. "Pasti, pasti. Kami sudah mempersiapkan saksi meringankan beberapa orang," katanya.