Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Sebut Obral WTP Sudah Biasa, Kementerian dan Lembaga Diminta Tak Memberikan Suap

Kamis, 28 April 2022 – 16:08 WIB
KPK Sebut Obral WTP Sudah Biasa, Kementerian dan Lembaga Diminta Tak Memberikan Suap - JPNN.COM
BPK RI. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai ada modus Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengobral predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). KPK pernah beberapa kali mengusut kasus tersebut, paling teranyar Bupati Bogor Ade Yasin.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan obral predikat WTP bukan hanya dilakukan oknum pegawai BPK pada kasus Ade Yasin.

Sebelumnya, KPK telah memenjarakan Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi S karena menerima suap Rp 3,5 miliar dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk memberikan opini WTP.

"Berkaca dari perkara korupsi yang pernah ditangani KPK sebelumnya, misalnya suap terhadap Auditor Utama BPK Rochmadi S dan kawan-kawan yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap, maka modus-modus semacam itu saat ini kemungkinan besar masih terjadi pula pada kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah lain," kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (28/4).

KPK memastikan setiap kerja penindakan akan diikuti dengan upaya perbaikan sistem dan edukasi antikorupsi. Hal itu melalui program kerja Kedeputian Pencegahan dan Monitoring serta Kedeputian Pendidian dan Peran Serta Masyarakat.

"Untuk itu, KPK mengimbau kepada setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, untuk menghindari praktik suap dalam memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada proses pemeriksaan pengelolaan keuangannya," jelas dia.

KPK juga mengingatkan otoritas pemeriksa keuangan agar tidak menyalahgunakan kewenangannya tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui praktik-praktik korupsi.

Fikri menyampaikan pihaknya prihatin masih adanya kepala daerah sebagai pejabat publik yang tidak memegang teguh amanah rakyat dalam mengelola anggaran negara.

KPK mengimbau kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, untuk menghindari praktik suap dalam memperoleh opini Wajar Tanpa Pengeculian (WTP) dari BPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News