KPK Segera Periksa Sutan
Sabtu, 15 Februari 2014 – 06:07 WIB
"Saya ikut aturan saja lah," kata Sutan pendek. Meski fakta dipersidangan menyudutkan dirinya, Wakil Ketua Fraksi PD di DPR itu tetap merasa kalau dirinya tidak bersalah. "Saya yakin tidak bersalah, namun untuk kepentingan hukum saya ikut saja (prosesnya)," tandasnya.
Dari keterangan Gerhard Marteen Rumeser (tenaga ahli bidang operasi SKK Migas) di persidangan memang terungkap Sutan bermain dalam proyek di SKK Migas. Gerhard mengatakan pernah mendapatkan forward sms dari Rudi yang berasal dari Sutan. Intinya Sutan meminta agar perusahaannya PT Timas menjadi pemenang tender karena menawar lebih rendah dari pesaingnya. Sutan diketahui sebagai komisaris diperusahan tersebut.
Dalam sidang, mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini juga mengaku memberikan THR pada Komisi VII yang diberikan ke Tri Yulianto (anggota Komisi VII) atas permintaan dari Sutan. THR itu sebesar USD 200 ribu yang diserahkan di toko buah All Fresh, di MT Haryono, Jakarta Selatan.