Berdasarkan Sprindik yang diterbitkan hari ini, Anas dijerat dengan pasal 12 huruf a, b, atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. (boy/jpnn)
JAKARTA - Setelah menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka Hambalang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menelusuri aset-aset milik