KPK Serahkan ke Polri-Kejagung
Pengusutan Kasus Rekening Gendut PNS MudaJumat, 09 Desember 2011 – 04:26 WIB
KPK, kata Haryono, mengalami kesulitan untuk menelusuri rekening selangit milik pegawai muda lantaran para PNS itu bukan penyelenggara negara. Sesuai perundang-undangan, mereka tidak wajib menyerahkan LHKPN (Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara). "Kalau (PNS muda) punya LHKPN, kami lebih gampang menelusurinya," imbuh mantan pegawai BPKP itu.
Di bagian lain, Mabes Polri belum bersedia mengambil inisiatif untuk menyelidiki kasus tersebut. Kadiv Humas Mabes Pori Irjen Pol Saud Usman Nasution mengatakan pihaknya baru akan mengusut kasus itu jika PPATK menyodorkan laporan hasil analisis (LHA) tersebut ke Mabes Polri. "LHA itu tidak bisa segampang itu dipindah tangankan. Itu sifatnya rahasia dan menjadi tugas penegak hukum yang menerima untuk menindak lanjuti," kata Saud di Jakarta kemarin (8/12).
Saud mengaku sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait LHA rekening gendut milik PNS. Kalau PPATK menyerahkannya ke Mabes Polri, kata dia, polisi akan memanggil PNS bersangkutan untuk mengungkapkan asal usul harta miliaran tersebut. "Kalau tidak bisa mengungkapkan asalnya, kita bisa mencurigai ada pidana dalam memperoleh dana itu," katanya.