KPK Sita Mobil Ferrari hingga McLaren Hasil Suap kepada Yang Mulia Hakim Agung
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah bukti suap berupa barang mewah yang diterima sejumlah hakim dalam kasus rasuah pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Barang itu ialah satu unit mobil merek Ferrari Type California warna merah metalik nomor polisi B 324 BBB, satu unit mobil McLaren tipe MP4-12C 3.8 warna Volcano Yellow, nomor polisi B 1 STN, dan satu unit mobil Hyundai tipe Creta Prime 1.5 AT warna hitam nomor polisi B 1682 DFW.
KPK juga menyita satu unit mobil Mitsubishi Xpander 15 L sport 4 X 2 nomor polisi B 2899 dan satu unit mobil Toyota Tipe Lanc Cruiser 300 GR-S 4x4 AT nomor polisi B 2709 SJ.
"Betul, saat ini barang bukti dimaksud dipergunakan untuk pengembangan penyidikan yang saat ini sedang diselesaikan KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (15/5).
Seperti diketahui, penyitaan barang bukti itu tertulis dalam surat dakwaan Hakim Agung Sudrajat Dimyati.
Selain kendaraan mewah itu, KPK juga menyita belasan emas batangan.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa mobil Ferrari Type California, McLaren, dan Toyota Tipe Land Cruiser 300 disita dari pengacara Dadan Tri Yudianto yang juga menjabat sebagai Komisaris Wika Beton.
KPK sejauh ini telah memproses hukum 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.