KPK Soroti Green House Milik Pimpinan Parpol di Kepulauan Seribu yang Dibangun Lewat SYL
"Ada pembangunan green house di Pulau Seribu yaitu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu duit dari Kementan juga," kata Djamaludin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (28/6).
Selain itu, Djamaludin juga mendesak KPK mengusut keterlibatan pengusaha bernama Hanan Supangkat. Dalam penyidikan kasus dugaan pencucian uang SYL, Hanan Supangkat sudah diperiksa tim penyidik KPK.
"Ada banyak lagi hal yang lain, siapa itu Hanan Supangkat, tolong itu juga jadi perhatian rekan-rekan, ada equal di sini," kata Djamaludin.
"Ada equality before the law, jangan-jangan seolah-olah ada tebang pilih penegakan hukum di republik yang kita cintai ini, kami menduga ini ada dendam dibawa masuk ke sini. Tetapi, tak apa-apalah kami akan jawab itu semua dalam pleidoi kami sehingga jelas dan menjadi terang benderang," imbuhnya.
Diketahui, SYL dituntut 12 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan bui oleh jaksa KPK. Dia juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 44,7 miliar.
Jaksa meyakini SYL telah terbukti secara sah bersalah melakukan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan RI. (tan/jpnn)