KPK Tahan 15 Anggota DPRD Muara Enim 2014-2019
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 15 anggota DPRD Muara Enim 2014-2019.
Para wakil rakyat dan mantan legislator yang dijebloskan ke tahanan itu merupakan tersangka suap proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim pada 2019.
Sebelumnya, KPK juga sudah menetapkan 10 anggota DPRD Muara Enim sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan penetapan 15 tersangka baru ini merupakan pengembangan kasus suap yang telah menjerat mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Bupati Muara Enim Juarsah dalam kapasitasnya sebagai Wakil Bupati Muara Enim periode 2018-2020.
Kemudian, tersangka Aries HB selaku Ketua DPRD Muara Enim, Ramlan Suryadi selaku Plt Kadis PUPR, Elfin MZ Muhtar selaku Kabid Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, serta seorang pihak swasta bernama Robi Okta Fahlefi.
"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada November 2021, dengan mengumumkan tersangka," kata dia di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/12).
Alex menjelaskan lima tersangka yang masih menjabat sebagai anggota DPRD Muara Enim periode 2019-2023, yakni Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudera Kelana, dan Verra Erika.
Kemudian, sepuluh orang lainnya merupakan anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019, yakni Daraini, Eksa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Pajri, dan William Husin.