KPK Tahan 15 Anggota DPRD Muara Enim 2014-2019
Senin, 13 Desember 2021 – 21:55 WIB
Selanjutnya, Robi Okta Fahlevi melalui Elfin MZ Muhtar membagikan commitment fee dengan jumlah beragam.
Menurut Alex, para anggota DPRD Muara Enim diduga menerima Rp 5,6 miliar, Bupati Ahmad Yani Rp 1,8 miliar dan Wakil Bupati Rp 2,8 miliar.
Atas tindak pidana tersebut, ke-15 anggota dan mantan anggota DPRD Muara Enim disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP. (tan/jpnn)