KPK Tahan 15 Anggota DPRD Muara Enim 2014-2019
Pria berlatar belakang hakim itu menerangkan para tersangka ketika menjadi anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 diduga menerima suap sekitar Rp 3,3 miliar.
Uang itu merupakan pelicin dari salah satu kontraktor, Robi Okta Fahlevi.
Pemberian uang tersebut bertujuan agar Robi Okta Fahlevi bisa kembali mendapatkan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim pada 2019.
Alex menjelaskan sekitar Agustus 2019, Robi Okta Fahlevi bersama dengan Elfin MZ Muhtar menemui Ahmad Yani yang saat itu menjabat bupati Muara Enim.
Saat itu, Ahmad Yani memerintahkan A Elfin MZ Muchtar untuk aktif mengakomodasi keinginan Robi Okta Fahlevi.
"Dengan kesepakatan adanya pemberian commitment fee sebesar 10 persen dari nilai proyek untuk berbagai pihak yang ada di Pemkab Muara Enim dan para tersangka," kata Alex.
Dia menuturkan bahwa Elfin MZ Muhtar diduga membagi dan menentukan pemenang proyek di Dinas PUPR Muara Enim berdasarkan arahan dan perintah dari Ahmad Yani, Juarsah, Ramlan Suryadi, dan sejumlah anggota DPRD agar memenangkan perusahaan milik Robi Okta Fahlevi.
Robi Okta Fahlevi pun mengerjakan beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim 2019 dengan nilai kontrak mencapai Rp 129 Miliar.