KPK Tahan Direktur PGN
Kamis, 21 Januari 2010 – 19:41 WIB
Juru bicara KPK, Johan Budi SP, mengungkapkan, Djoko diduga memeras dan menerima pemberian sejumlah uang dari hasil proyek PT PGN di Palembang, Surabaya, dan Jakarta. Atas perbuatannya itu, penyidik KPK telah menjeratnya dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. "Dia kita titipkan di Rutan Polda selama 20 hari," ucap
Djoko menyusul mantan Dirut PGN, Washington Mampe Parulian Simanjuntak yang kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor. Keterlibatan Djoko mulai disebut dalam dakwaan Washington. Dia diperintahkan Washington untuk mengumpulkan uang dari kontraktor proyek pipa distribusi gas dengan nilai mencapi Rp 3,6 miliar.