KPK Tahan Direktur PGN
Kamis, 21 Januari 2010 – 19:41 WIB
Selanjutnya, proses pengumpulan dari para rekanan melalui GM PT PGN dilakukan oleh Djoko Pramono selaku Direktur Keuangan PT PGN, Keseluruhan uang yang terkumpul adalah Rp3,6 miliar. Pada bulan Oktober 2003 Washington meminta Djoko Pramono memberikan uang tunai senilai Rp 1 miliar kepada anggota Komisi VIII DPR, Agusman.
Uang sebanyak Rp 300 juta juga diserahkan ke anggota Komisi keuangan DPR periode 1999-2004, Hamka Yandhu. Pemberian itu terkait dengan ijin Initial Public Offer dari Komisi VIII DPR dan Komisi IX DPR. Pada bulan November 2003, Washington juga kembali memerintahkan Djoko menyerahkan uang sebesar Rp300 juta kepada Hamka Yandhu. Penyerahan dilakukan pada November 2003 di Hotel Hilton sebagaimana permintaan Hamka Yandhu yang diperuntukkan bagi Ketua DPR RI.
Washington dan Djoko Pramono juga ikut menikmati uang yang dikumpulkan dari rekanan PT PGN tersebut. Washington menerima pembagian Rp300 juta, sedangkan Djoko Pramono menerima Rp700 juta.