KPK Tahan Dua Pejabat KJRI Malaysia
Jumat, 17 Oktober 2008 – 17:52 WIB
Kuasa hukum Ayi, Posma Rajagukguk kepada wartawan mengatakan, penahanan kliennya bukan karena pungutan liar, tetapi karena kliennya
menjalankan perintah negara atas SK ganda yang terbit sejak tahun 1999.
"Ini bukan pungli, tetapi ada SK ganda yang memang dievaluasi. Jika pungli tidak ada dasar hukumnya. Klien kami hanya menjalankan perintah dari Dubes," tukasnya.