KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Suap Kepala Bappebti
Jumat, 24 April 2015 – 18:47 WIB
Ketiga tersangka diduga memberi suap kepada Syahrul selaku Kepala Bappebti sebesar Rp 7 miliar. Pemberian tersebut bertujuan untuk memuluskan izin pendirian PT Indokliring Internasional.
Ketiganya disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (dil/jpnn)