Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Tahan Miftahul Ulum

Rabu, 11 September 2019 – 23:12 WIB
KPK Tahan Miftahul Ulum - JPNN.COM
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

Hal itu disampaikan Jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan untuk Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana. Tuntutan itu juga disampaikan kepada staf Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanta yang duduk sebagai terdakwa dalam sidang itu.

Ketiga terdakwa diyakini jaksa bersalah menerima suap dari Ending Fuad Hamidy. Jaksa mengatakan dalam fakta persidangan terungkap peran Miftahul agar dana hibah untuk KONI dapat dicairkan dengan syarat ada imbalan uang yang telah disepakati antara Miftahul dengan Hamidy, yaitu 15-19 persen dari anggaran hibah KONI yang dicairkan. (tan/jpnn)

Penahanan ini terbilang unik lantaran KPK belum menyampaikan status yang disandang Miftahul Ulum

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News