KPK Tak Bisa Seret Tentara
Minggu, 06 Februari 2011 – 02:42 WIB
Jika pelakunya bukan militer aktif, imbuh mantan Direktur Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KPK itu, maka kasus korupsi yang ditangani kejaksaan dan kepolisian baik di tingkat penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan, bisa diawasi KPK. Namun tidak demikian dengan TNI aktif.
Bagaimana dengan kesan KPK tidak adil dalam penanganan kasus suap itu? Jasin berkilah bahwa menangani korupsi yang dilakukan TNI aktif memang bukan kewenangan KPK.
"Jadi kalai masuk ranah militer atau peradilan militer, itu bukan kewenangan KPK. Bahkan bahkan kalau masuk ke ke peradilan Tipikor pun, kewenangan KPK hanya sampai penuntutan karena itu kewenangan kehakiman dan yang punya kewenangan adalah MA," tandasnya.