KPK Tak Bisa Seret Tentara
Minggu, 06 Februari 2011 – 02:42 WIB
Hanya Udju yang akhirnya ditangani KPK dan dibawa ke Pengadilan Tipikor. Dalam dakwaan atas Udju Djuhaeri, disebutkan bahwa Sulistyadi, Darsup Yusuf dan Suyitno ikut menerima travellers cheque masing-masing senilai Rp 500 juta dari orang kepercayaan Nunun Nurbaetui yang bernama Aria Malangjudo.
Darsup sendiri saat bersaksi di persidangan atas Udju mengakui adanya pertemuan dengan Arie Malangjudo di kantor Nunun Nurbaeti di PT Wahana Esa Sejati, Jalan Riau, Jakarta Pusat. Setelah pertemuan itu, Arie Malangjudo membangi-bagikan empat amplop berisi tvarellers cheque kepada Udju, Sulistyadi, Suyitno dan Darsup. Pada pertengahan Mei tahun lalu, Udju akhirnya divonis bersalah dan dihukum dua tahun penjara.(ara/jpnn)