Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan mantan Dirjen Perkeretaapian, Soemino Eko Saputro sebagai tersangka. KPK menemukan indikasi penggelembungan biaya pengiriman KRL sehingga harga hibah justru lebih mahal daripada membeli. KPK memperhitungkan kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp11 miliar.(rnl/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mau buka-bukaan terkait hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi kereta api listrik