KPK Tak Prioritaskan Century
Pembuat Kebijakan Tetap Bisa DipidanaSelasa, 27 November 2012 – 05:17 WIB
Dalam hal ini, proses hukum dengan hak menyatakan pendapat (HMP) sebenarnya bisa berjalan paralel. Menurut Febri, jika DPR yakin, klausul pemakzulan bisa dilakukan. Satu-satunya tempat untuk meletakkan tuduhan DPR adalah proses di Mahkamah Konstitusi (MK). "Pertanyaannya, apakah DPR serius. Saya kira tidak jika melihat fakta yang ada saat ini," sindirnya.
Padahal, kata Febri, seharusnya kasus Century bisa tuntas jika tidak ada tarik-menarik kepentingan politik. Hasil panitia angket Century dalam pandangannya sudah konkret. "Jika dibawa ke HMP, ada kepastian di MK," ujarnya. Dalam hal ini hasil pansus bisa saja terbukti, bisa saja tidak. "Saat terbukti, baru MPR yang menentukan apakah presiden bersalah atau tidak," jelasnya.
Terkait dengan proses hukum di KPK, Febri menyayangkan pernyataan Samad yang sempat menyebut Boediono sebagai warga negara istimewa. Untungnya, Samad merevisi pernyataannya itu. Namun, menjadi tanda tanya besar apakah proses di KPK nanti berhenti pada dua mantan deputi gubernur BI yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka. "Saya pikir seharusnya tidak. Sebab, pengambilan keputusan dilakukan bersama," tandasnya.