KPK Tak Prioritaskan Century
Pembuat Kebijakan Tetap Bisa DipidanaSelasa, 27 November 2012 – 05:17 WIB
Mekanisme impeachment atau pemakzulan dalam konstitusi menunjukkan bahwa presiden dan Wapres tidak bisa langsung diproses hukum. KPK memang memiliki kewenangan penuh untuk menyelesaikan proses hukum. Namun, jika sudah bersinggungan dengan Wapres, dia tidak bisa disentuh dengan hukum pidana. "Pelanggaran hukum yang dilakukan presiden atau Wapres ditangani dengan pendekatan hukum pidana, yakni melalui HMP," kata Lukman.
Yang bisa membuktikan pelanggaran hukum itu adalah MK. "MK yang mengadili dan memprosesnya," ujar wakil ketua umum Partai Persatuan Pembangunan itu.
Hukum pidana, lanjut Lukman, baru bisa bekerja jika presiden atau Wapres tidak lagi menjabat. "Di banyak negara, saya belum pernah melihat dia diproses hukum pidana (saat menjabat, Red)," ujarnya.