KPK Terbentur Alat Bukti
Untuk Ungkap Kasus Pembalakan Liar di RiauSelasa, 30 Desember 2008 – 19:51 WIB
Sementara terkait supervisi KPK terhadap kasus-kasus yang ditangani Polisi, ketua KPk Antasari Azhar menyebutkan, KPK terus melaksanakan kegiatan supervisi dalam bentuk penelitian dan penelaahan, serta gelar perkara hasil penyidikan atau penuntutan perkara TPK yang sedang dilakukan oleh Kepolisian dan Kejaksaan. KPK, katanya, melakukan kegiatan tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polisi dan Jaksa yang dilaporkan ke KPK.
Antasari menyebutkan, KPK terus mengawasi dan menelaah 24 kasus menonjol dari 12 Kepolisian Daerah, 34 perkara dari 13 Kejaksaan Tinggi, serta satu kasus dari Kejaksaan Agung.