KPK Tetap Awasi Penyidikan Oleh Pengawasan Kejaksaan
Kasus Bahasyim Bisa Jadi Perkara PertamaMinggu, 30 Januari 2011 – 07:09 WIB

JAKARTA -- Kewenangan bidang pengawasan Kejaksaan untuk menyidik oknum jaksa nakal yang terindikasi kasus korupsi dinilai sebagai sebuah terobosan. Namun dalam praktiknya, hal itu masih memerlukan supervisi agar tidak terjadi penyimpangan atau pengaburan perkara.
Menurut Boyamin, kebijakan yang baru saja ditandatangani Perja-nya (Peraturan Jaksa Agung) itu merupakan langkah maju yang dilakukan institusi Kejaksaan di bawah kepemimpinan Basrief Arief. "Yang penting, Perja ini saya minta dikongritkan sehingga bisa efektif," katanya.
Dia mencontohkan, kasus dugaan pemalsuan surat rencana tuntutan Gayus Tambunan yang melibatkan jaksa Cirus Sinaga bisa menjadi kasus pertama yang ditangani pengawasan Kejagung. "Keputusan jaksa pengawasan melempar kasus Cirus ke polisi itu nggak pas," ujarnya.