KPK Tetapkan Bupati Kutai Timur dan Istri Sebagai Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Timur Ismunandar sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Selain itu, KPK juga menetapkan istri Ismunandar, yaitu Encek Unguria selaku Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur sebagai tersangka dalam kasus.
"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur pada 2019-2020," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/7).
Nawawi mengatakan, pasangan suami istri itu diduga menerima suap bersama tiga tersangka lainnya, yakni Ketua Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Musyaffa, Ketua Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Suriansyah, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Aswandini.
Adapun suap diduga diberikan oleh dua tersangka pemberi yaitu Aditya Maharani dan Deky Aryanto yang merupakan rekanan proyek. Suap diduga bertujuan agar kedua rekanan mendapat proyek di Kutai Timur tahun anggaran 2019-2020.
Penetapan ini dilakukan berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Penindakan KPK di tiga lokasi di Jakarta, Samarinda, dan Kutai Timur.
Dalam giat tersebut, KPK berhasil mengamankan total 16 orang termasuk para tersangka. Serta menyita uang tunai Rp 170 juta, sejumlah buku tabungan dengan total saldo sebanyak Rp 4,8 miliar, dan sertifikat deposito senilai Rp 1,2 miliar.
Para tersangka penerima disangkakan melanggat Pasal 12 Ayat (1) Huruf A atau B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke- KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.