KPK Tetapkan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Tersangka Suap
jpnn.com, JAKARTA - KPK menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono sebagai tersangka baru dalam perkara suap Bupati Tulungagung Tahun Anggaran (TA) 2018.
"KPK menetapkan SPR (Supriyono) Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014-2019 sebagai tersangka,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Media Center KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/5).
Kasus ini bermula saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Tulungagung, Walikota Blitar, dan kawan-kawan terkait pengadaan barang dan jasa. Dari tangan mereka diamankan uang senilai Rp 2,5 miliar.
BACA JUGA: Ketua dan Tiga Anggota DPRD Lampung Tengah Ditahan KPK
Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan enam orang tersangka dari dua unsur. Tiga orang tersangka untuk perkara Tulungagung dan tiga tersangka untuk perkara di Blitar.
Febri mengatakan, Supriyono diduga menerima uang sebesar Rp 4,8 miliar selama periode 2015 2018 dari Bupati Tulung Agung Periode 2013-2018, Syahri Mulyo.
“Penerimaan uang tersebut terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD-Perubahan Kabupaten Tulungagung,” kata Febri.
BACA JUGA: Pimpinan Dewan Diperiksa Sebagai Tersangka Suap Pengesahan APBD Jambi