KPK Tetapkan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Tersangka Suap
Selasa, 14 Mei 2019 – 04:00 WIB
Atas ulahnya, Supriyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah duubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (rmol/jpg)