KPK Tetapkan Kuasa Joint Operation CRBC-PT WIKA-PP dan Pegawai Pajak Sebagai Tersangka
Penyerahan uang itu disebut dengan apel kroak karena tidak sesuai dengan janji awal.
Abdul kemudian meminta Suheri untuk mengambil uang itu di Kantor Pusat Ditjen Pajak di Jakarta.
Namun, lokasi berpindah di sekitaran Blok M, Jakarta Selatan yang lokasinya juga dekat dengan Kantor Pusat Ditjen Pajak.
Para tersangka pun kini ditahan seusai diumumkan sebagai tersangka.
Tri dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, sementara Abdul ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.
Suheri ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Atas perbuatannya, Tri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Abdul dan Suheri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: