KPK Tetapkan Sekda Jabar Tersangka Suap Terkait Meikarta
Senin, 29 Juli 2019 – 21:01 WIB
“Tersangka BTO melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2-001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 55 ayat (`1) ke-1 KUHP,” ujar Saut. (jpg)