KPK Tunggu Keputusan Jokowi Soal Perppu
jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menilai banyak pasal dalam Revisi Undang-undang (RUU) KPK yang melemahkan upaya melawan praktek rasuah.
Bahkan, sebagian isi dalam RUU KPK berubah drastis, terlebih apabila diimplementasikan.
Meski begitu, Febri mengaku pihaknya sebagai lembaga negara akan menjalankan dan taat apabila RUU tersebut diundangkan.
"Tentu bukan pekerjaan yang bisa dilakukan cepat dan gampang, meskipin kita tidak bisa menghindari risiko kerusakan-kerusakan atau pelemahan yang terjadj," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (10/10).
Mengenai peluang Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), Febri menyerahkan sepenuhnya kepada kepala negara itu. KPK tidak punya hak untuk berbicara soal Perppu.
“Kalau soal Perppu kita serahkan saja pada presiden, karena itukan domain dari presiden,” kata Febri.
Lembaga Antirasuah menunggu sikap tegas Jokowi. Apalagi, sejumlah partai politik menolak adanya penerbitan Perppu. Putusan Jokowi diharap berpihak pada suara rakyat.
“Karena menerbitkan atau tidak menerbitkan Perppu, itu merupakan otoritas dari presiden,” kata dia. (tan/jpnn)