KPK Tunggu SBY-Boediono
Serahkan LHKPN Awal Masa JabatanSelasa, 20 Oktober 2009 – 15:07 WIB
Lebih lanjut Johan menambahkan, pelaporan harta kekayaan ke KPK itu tidak terbatas pada SBY dan Boediono saja. Para menteri yang akan duduk di Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid II, kata Johan, juga dikenati aturan untuk menyerahkan laporan harta kekayaan saat memulai masa jabatan.
Selain itu, kata Johan menegaskan, KPK juga masih menunggu para mantan menteri anggota Kabinet KIB I yang sudah demisioner dan mengakhiri jabatannya. "Yang mau dilantik maupun yang sudah tidak lagi jadi menteri tetap kena atutan kewajiban melaporkan harta kekayaan," sambungnya.