Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Turuti Kemauan Eks Wako Siantar

Jumat, 16 September 2011 – 07:02 WIB
KPK Turuti Kemauan Eks Wako Siantar - JPNN.COM
Seperti biasanya, Johan mengaku tidak tahu persis hasil pengembangan penyidikan yang sudah dilakukan di Siantar. "Yang tahu hanya penyidik," kilahnya.

Sebelumnya diberitakan, RE Siahaan melapor ke Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia minta penyidik KPK memeriksa saksi yang meringankan. Alasannya, RE Siahaan tidak terkait langsung dengan dugaan korupsi tersebut.

RE Siahaan melalui kuasa hukumnya Junimart Girsang kepada METRO, Senin (12/9) menerangkan, dalam pengaduan ke Komite Etik KPK, disebutkan agar penyidik menghadirkan saksi meringankan, terutama Kepala Inspektorat Pematangsiantar tahun 2007 Nelson Siahaan serta tiga tim pemeriksa, Kepala Bagian Bina Sosial Cristina Rispani Sidauruk, serta seluruh nama yang telah diajukan, termasuk Kapolresta Pematangsiantar dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar tahun 2009 atas nama Nelson Sembiring.

“Klien kami meminta saksi a de charge (meringankan, red) dengan mengajukan sejumlah nama yang berhubungan langsung dengan permasalahan bantuan sosial tahun 2007, di mana Saudara Aslan telah dilaporkan karena tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana Rp4,7 miliar. Jika dugaan korupsi bantuan sosial yang dikenakan kepada klien kami, maka kami pertanyakan bantuan sosial yang mana?” kata Junimart melalui telepon.

JAKARTA-- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengabulkan permintaan RE Siahaan yang mendesak agar penyidik juga memeriksa saksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA