KPK-UNCAC Tinjau Ulang Konvensi Antikorupsi
Senin, 14 Maret 2011 – 12:58 WIB
Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam pernyataannya mengatakan bahwa tim peninjau pelaksanaan konvensi PBB tentang antikorupsi yang sudah diratifikasi Indonesia menunjukkan komitmen yang telah dilakukan negara ini dalam pemberantasan korupsi. “Hasil akhir peninjauan ulang diharapkan bisa mengidentifikasi dan memberikan masukan untuk perbaikan implementasi UNCAC (United Nation Convention Against Corruption) Indonesia,” tukas Busyro.
Terdapat lima bagian utama yang diatur dalam konvensi yaitu tindakan pencegahan, kriminalisasi dan penegakan hukum, kerjasama internasional, pengembalian asset, bantuan teknis dan pertukaran informasi. Bagian yang ditinjau ulang adalah mengenai kriminalisasi dan penegakan hukum serta kerjasama internasional.(mur/jpnn)