KPP PMA VI Beber Patgulipat Pajak PT EK Prima Ekspor
jpnn.com - jpnn.com - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) VI Johnny Sirait pada persidangan kasus suap PT EK Prima Ekspor Indonesia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/2).
Pada persidangan itu, Johnny menyebut peran Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv dalam pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor. Johnny mengungkapkan, Haniv pernah memerintahkan pembatalan penetapan Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk PT EKP.
Menurut Johnny, dirinya pula yang mendapat perintah itu dari Haniv.
"Karena ada instruksi dari Pak Kanwil," kata Johnny saat menjadi saksi pada persidangan dengan terdakwa Country Director PT EKP Ramapanicke Rajamohanan Nair itu.
Instruksi yang dikeluarkan Haniv itu pun berpengaruh pada batalnya penerimaan negara sebesar Rp 78 miliar. Pasalnya, penerimaan itu seharusnya berasal dari PT Eka Prima Ekspor Indonesia selaku wajib pajak.
"Iya, memang ini seharusnya masuk ke kas negara," ujar Johnny.
PT EKP awalnya menghadapi beberapa persoalan pajak. Salah satunya terkait restitusi pajak periode Januari 2012-Desember 2014 sebesar Rp 3,5 miliar.
Permohonan atas restitusi itu kemudian diajukan pada 26 Agustus 2015 ke Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) VI. Namun, permohonan restitusi itu ditolak.
Penolakan itu disebabkan PT EKP memiliki tunggakan pajak sebagaimana tercantum dalam STP PPN tanggal 6 September 2016. Tunggakannya sebesar Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015.