KPP PMA VI Beber Patgulipat Pajak PT EK Prima Ekspor
KPP PMA Enam juga mengeluarkan surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT EKP. Alasannya, PT EKP diduga tidak menggunakan PKP sesuai ketentuan. Sehingga, ada indikasi restitusi yang diajukan tidak sebagaimana semestinya.
Menurut Johnny, KPP PMA Enam tidak mengetahui alasan Haniv meminta PKP terhadap PT EKP dibatalkan. Haniv menginstruksikan itu tanpa memberikan alasan yang jelas.
Belakangan, Haniv atas nama Dirjen Pajak mengeluarkan keputusan pembatalan surat tagihan pajak (STP) terhadap PT EKP. Dengan demikian, tunggakan pajak sebesar Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015, menjadi nihil.
“Setelah kasus ini saya baru tahu. Tapi pembatalan itu wewenang Kanwil, secara SOP itu wewenang Kanwil, Kepala Kantor hanya melalukan pembetulan," kata Johnny.(put/jpg)