KPPU Denda ke Wilmar Rp 25 M
Akibat Tak Laporkan AkuisisiJumat, 01 Juni 2012 – 02:20 WIB
Nah, menurut Tadjuddin, KPPU sudah berupaya menghubungi pihak manajemen Wilmar Group maupun PT Duta Sugar International, namun tidak ada tanggapan. "Surat yang kami kirim dikembalikan. Manajemen perusahaan juga tidak mau menemui Utusan KPPU yang kami kirim," ujarnya.
Juru Bicara KPPU Ahmad Junaidi mengatakan, kewajiban melaporkan akuisisi sangat penting karena menjadi awal kajian oleh KPPU, apakah proses akuisisi tersebut menyebabkan inefisiensi atau terciptanya konsentrasi pasar, yang ujung-ujungnya merugikan konsumen. "Jika tidak, maka KPPU akan meloloskan proses akuisisi tersebut," katanya.
Tadjuddin menambahkan, semua perusahaan yang beroperasi di Indonesia harus taat dengan aturan yang berlaku. Lalu, bagaimana jik Wilmar Group tetap tidak mau melapor dan tidak mau membayar denda Rp 25 miliar. "Kalau tetap bandel, pekan depan kami akan laporkan ke pihak Kepolisian," tegasnya. (Owi)