KPPU Endus Indikasi Predatory Pricing di Diskon Tarif Ojol
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencium adanya indikasi predatory pricing dalam pemberian diskon oleh aplikator ojek online (ojol). Ini terlihat jelas dari perbedaan harga yang tertera di aplikasi dengan yang dibayarkan konsumen.
Predator pricing adalah langkah pelaku usaha di suatu pasar untuk menjual produk atau layanannya dengan harga semurah. Tujuannya tidak lain agar dapat mengalahkan pesaingnya, sehingga ia bisa menguasai pasar.
BACA JUGA : Pengemudi Ojek Online: Kami Tidak Bisa Berbuat Apa – apa
Ketua KPPU, Kurnia Toha mengatakan pihaknya telah meminta Divisi Penegakan Hukum KPPU untuk menindaklanjuti persoalan ini.
“Kemarin itu kan ada penelitian (KPPU). Selama ini mereka mantau tapi belum sampai ke sana. Saya bilang sebenarnya sudah terjadi predatory pricing, maka saya minta ke divisi penegakan hukum segera bergerak,” ucap Kurnia di Jakarta, Selasa (11/6).
Selain berdampak pada terpentalnya pelaku usaha lain, persaingan usaha yang tidak sehat seperti predatory pricing ini juga menghambat masuknya pemain baru.
Dugaan predatory pricing ini cukup banyak didengungkan terutama usai Kementerian Perhubungan memberlakukan tarif batas atas dan bawah pada ojol.
Dalam hal ini Permenhub No. 12 Tahun 2019 dan Kepmenhub No. 348 Tahun 2019.