KPPU Pantau Ketat Impor Bawang Putih, Ada Apa?
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Ekonomi, Kedeputian dan Advokasi KPPU Mulyawan Ramanggala mengatakan pihaknya selalu melakukan pengawasan atas komoditas pangan, termasuk bawang putih.
Mulyawan membeberkan terkait importasi bawang putih, KPPU selalu berkoordinasi dengan Bapanas, Kementerian Perdagangan, dan stakeholder terkait untuk melakukan pengawasan.
"Hal Ini dilakukan untuk menjamin pasokan dan harga yang terjangkau oleh masyarakat," kata Mulyawan kepada media di Jakarta, Senin (3/4).
KPPU juga melakukan pendalaman pada dugaan permainan penetapan harga bawang putih di tingkat importir dan distributor. Saat ini, KPPU tengah mencari berbagai informasi yang lengkap.
"Kami akan mendalami informasi mengenai importir menjual komoditas bawang putih dengan harga yang sama yakni Rp 20.000 kilogram. Apabila terbukti ada kesepakatan harga untuk menjual bawang putih dengan harga yang sama antarimportir maka hal tersebut berpotensi melanggar UU No. 5 Tahun 1999," paparnya.
Selain itu, KPPU tengah melakukan pendalaman terkait dugaan, penguasaan kuota yang dipegang oleh segelintir orang dan mengarah kepada dugaan adanya monopoli.
"Kami juga akan mendalami kepemilikan perusahaan importir bawang putih. Apabila ternyata dimiliki oleh pihak yang sama, akan kami teliti apakah hal tersebut melanggaran UU No. 5 Tahun 1999," tegasnya.
Terakhir, kata Mulyawan, KPPU akan mempelajari lebih lanjut, apakah dugaan pembagian wilayah dalam pasokan bawang putih dari importir ke pasar, dilakukan mandiri oleh pelaku usaha ataukah karena kebijakan dari pemerintah.