KPPU Selidiki Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat
jpnn.com, BATAM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan segera memanggil maskapai penerbangan untuk dimintai keterangan menyusul peningkatan status dari penelitian ke penyelidikan terkait mahalnya harga tiket pesawat.
"Hal ini sudah diputuskan dalam rapat komisi yang sudah berlangsung karena ditemukan indikasi-indikasi yang mengarah kepada ditemukannya dua alat bukti dalam dugaan kartel tersebut," kata Komisioner KPPU, Guntur Saragih, Senin (11/2).
Namun, dia belum bisa menyebut kedua bukti dugaan permainan kartel tersebut. "Kami akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintakan keterangan dan alat bukti lainnya," tambahnya lagi.
Hal yang sama juga berlaku untuk dugaan rangkap jabatan (cross ownership) di Garuda Indonesia dan Sriwijaya juga memasuki tahap penyelidikan.
"Hal ini diputuskan setelah KPPU melakukan serangkaian kegiatan penelitian dengan mengumpulkan keterangan dan data yang komprehensif dari pihak-pihak terkait," ucapnya.
Selain tiga penelitian yang naik statusnya menjadi penyelidikan di atas, KPPU juga telah memutuskan dugaan kartel bagasi antar maskapai penerbangan masuk dalam tahap penelitian.
Penanganan Perkara di KPPU diatur dalam Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara. Selain dari laporan masyarakat, KPPU memiliki kewenangan untuk melakukan penelitian inisiatif terhadap aktivitas bisnis yang diduga melanggar UU No.5 Tahun 1999.
Terpisah, Ketua KPPU Batam, Akhmad Muhari sudah memberikan data yang diperlukan pada KPPU untuk melakukan penyelidikan. KPPU Batam melakukan penelitian tentang mahalnya harga tiket pesawat ini.