KPPU Tegaskan Tidak Pernah Simpulkan Aturan Pelabelan Tak Terkait Persaingan Usaha
Baru-baru ini, Deputi Bidang Pengawasan Pangan dan Olahan BPOM Rita Endang mengatakan pihaknya telah menerima pernyataan dari KPPU yang menolak adanya kaitan antara aturan label kemasan galon guna ulang dengan persaingan bisnis.
"Ada surat resmi KPPU kepada BPOM bahwa tidak ada unsur persaingan usaha. Pengaturan BPA pada kemasan itu untuk kepentingan kesehatan dan keamanan produk yang menjadi kewenangan BPOM," katanya.
Menanggapi hal itu, Chandra mengatakan bahwa surat yang dikirimkan KPPU ke BPOM itu hanya menyampaikan ke BPOM bahwa kewenangan membuat peraturan BPA itu ada pada BPOM karena hanya dikaitkan ke masalah kesehatan, dan KPPU tidak mau mencampuri kewenangan dari instansi lain.
KPPU itu hanya menyampaikan bahwa kalau masalah BPA itu peraturannya masih terkait kesehatan, itu adalah kewenangan BPOM dan Kemenkes.
Untuk selanjutnya, KPPU menunggu hasil lebih lanjut perundingan antara BPOM dan Kemenkes itu bagaimana hasilnya.
"Jadi, itu saja isi dari surat kita, bukan kesimpulan yang menyatakan itu mengandung persaingan usaha atau bukan,” tuturnya.
Chandra mengatakan terjadi persaingan usaha tidak sehat atau bukan, itu baru bisa ditentukan kalau peraturannya sudah ada. “Artinya, kalau antar pelaku usaha nantinya menggunakan peraturan itu untuk menjalankan usaha persaingan usaha tidak sehat, itu baru ada pandangan akhir dari KPPU,” ucapnya.
Direktur Kebijakan Persaingan KPPU, Marcellina Nuring Ardyarini, ketika dikonfirmasi soal pernyataan BPOM, juga mengatakan bahwa KPPU belum membuat kesimpulan dari hasil FGD yang pernah dilakukan terkait wacana regulasi BPOM terkait pelabelan “berpotensi mengandung BPA”.