KPPU Tegaskan Tidak Pernah Simpulkan Aturan Pelabelan Tak Terkait Persaingan Usaha
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU) menyatakan sama sekali tidak pernah memberi kesimpulan apa-apa terkait wacana peraturan BPOM terkait pelabelan “berpotensi mengandung BPA” pada kemasan galon guna ulang.
Menurut Komisioner KPPU Chandra Setiawan, pihaknya tidak punya posisi menganalisis apalagi membuat kesimpulan mengingat peraturan terkait hal itu belum ada.
“Yang berhak mengeluarkan peraturan terkait pelabelan BPA itu BPOM. Kami tidak mau mencampuri karena itu adalah wilayahnya. Namun, karena peraturannya belum ada, kami tidak tahu juga dampaknya terhadap persaingan usaha ada atau tidak. Apalagi mau menyimpulkan, apa yang mau disimpulkan,” katanya.
Saat ditanya mengenai hasil kesimpulan Forum Group Discussion (FGD) yang pernah dilakukan KPPU beberapa waktu lalu, dia mengatakan itu hanya untuk memperkaya KPPU untuk mengetahuinya karena adanya berbagai pandangan yang berbeda tentang wacana peraturan pelabelan BPA itu.
"Namun, ujung-ujungnya BPOM kan hanya mengaitkan itu pada masalah kesehatan. Kalau terkait masalah kesehatan itu, ya jelas yang punya kewenangan mengeluarkan peraturan itu adalah BPOM,” tukasnya.
Namun, menurut Chandra, setiap peraturan yang baik itu seharusnya menggunakan analisis dampak yang menyeluruh.
Setiap peraturan yang baik itu, kata dia, seharusnya menggunakan analisis dampak yang menyeluruh. Untuk itu, dia tidak mengetahui apakah BPOM melakukan analisis dampak atau tidak.
"Kalau analisis dampak itu mereka lakukan maka nanti peraturan itu akan lebih bijaksana. Makanya kita tunggu saja peraturannya itu seperti apa nanti,” ujarnya.