Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPPU Terperangah, Semen di Papua Rp. 1,8 Jt/ Sak

Jumat, 02 Oktober 2009 – 10:55 WIB
KPPU Terperangah, Semen di Papua Rp. 1,8 Jt/ Sak - JPNN.COM
Sebelumnya KPPU tidak hanya mengecek soal harga semen di Papua tetapi juga beberapa produk semen lainnya seperti, Semen Padang, Semen Tonas, Semen Hoclim dan produk lainnya guna memastikan tidak terjadi kartel atau perjanjian dengan pelaku usaha lainnya yang bermaksud mempengaruhi harga dengan mengatur produksi atau pemasaran suatu barang atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya  praktek monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat.

 

Ahmad juga menyebut bahwa pemerintah tidak boleh hanya menunjuk satu pelaku usaha karena bertentangan dengan undang-undang yang disebut di atas. "Kami akan berikan masukan ke pemerintah setempat baik secara langsung maupun melalui DPR," sambung Ahmad.  Dalam hal ini KPPU setuju jika dalam proses pengembangan, pemerintah mengambil posisi sebagai operator, namun setelah itu jika dilihat  menunjukkan pengembangan maka pemerintah harus menempatkan posisi sebagai regulator. "Pemerintah mengurangi perannya dan membiarkan usaha dikembangkan oleh pelaku usaha, namun tetap menjapat pengawasan," paparnya. Ahmad juga menyinggung soal minuman keras dimana KPPU setuju jika Miras dikendalikan, hanya menurut Ahmad yang  terjadi di Papua saat ini adalah hanya melibatkan 1 pelaku usaha.

 

"Nah ini yang kami tidak setuju, tidak boleh ada penunjukan karena sama artinya menghambat pengembangan investasi. Biarkan pelaku usaha yang lain masuk," tegas Ahmad yang melihat peran media sangat penting untuk ikut mensosialisasikan tugas dan fungsi KPPU. Lebih jauh disampaikan bahwa masyarakat sebagai pelaku perekonomian bisa melaporkan langsung jika menemukan apa yang dibeberkan di atas baik secara langsung atau melalui website. "Jika ada persaingan tidak sehat, silahkan laporkan karena dalam KPPU juga ada sistem peradilan. Jika terbukti bisa dikenakan sanksi mulai denda hingga sanksi peninjauan izin usaha," tandasnya. (ade/aj)

JAYAPURA- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengaku terperangah setelah mengetahui harga semen di Papua mencapai Rp. 1,8 juta per saknya. "Kami

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA