KPPU Terperangah, Semen di Papua Rp. 1,8 Jt/ Sak
Jumat, 02 Oktober 2009 – 10:55 WIB
Ahmad juga menyebut bahwa pemerintah tidak boleh hanya menunjuk satu pelaku usaha karena bertentangan dengan undang-undang yang disebut di atas. "Kami akan berikan masukan ke pemerintah setempat baik secara langsung maupun melalui DPR," sambung Ahmad. Dalam hal ini KPPU setuju jika dalam proses pengembangan, pemerintah mengambil posisi sebagai operator, namun setelah itu jika dilihat menunjukkan pengembangan maka pemerintah harus menempatkan posisi sebagai regulator. "Pemerintah mengurangi perannya dan membiarkan usaha dikembangkan oleh pelaku usaha, namun tetap menjapat pengawasan," paparnya. Ahmad juga menyinggung soal minuman keras dimana KPPU setuju jika Miras dikendalikan, hanya menurut Ahmad yang terjadi di Papua saat ini adalah hanya melibatkan 1 pelaku usaha.
"Nah ini yang kami tidak setuju, tidak boleh ada penunjukan karena sama artinya menghambat pengembangan investasi. Biarkan pelaku usaha yang lain masuk," tegas Ahmad yang melihat peran media sangat penting untuk ikut mensosialisasikan tugas dan fungsi KPPU. Lebih jauh disampaikan bahwa masyarakat sebagai pelaku perekonomian bisa melaporkan langsung jika menemukan apa yang dibeberkan di atas baik secara langsung atau melalui website. "Jika ada persaingan tidak sehat, silahkan laporkan karena dalam KPPU juga ada sistem peradilan. Jika terbukti bisa dikenakan sanksi mulai denda hingga sanksi peninjauan izin usaha," tandasnya. (ade/aj)