KPU Awasi Kuota Caleg Perempuan
Rabu, 16 Januari 2013 – 06:44 WIB
JAKARTA--Ini peringatan serius bagi parpol peserta Pemilu 2014. Kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar caleg parpol sekarang memiliki taring. Bagi parpol yang gagal memenuhi kuota tersebut di daerah pemilihan (dapil) tertentu, haknya dicabut untuk mengikuti pemungutan suara di dapil bersangkutan. "UU Pemilu serius mendorong affirmative action untuk perempuan," ungkap anggota KPU Hadar Navis Gumay, Selasa (15/1).
Dia menjelaskan, UU No 8/2012 tentang Pemilu memang tidak menyebutkan sanksi spesifik bagi parpol yang tidak memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calegnya. Namun, pasal 59 ayat 2 UU Pemilu memerintahkan, jika daftar bakal caleg tidak memuat sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan, KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota memberikan kesempatan kepada parpol untuk memperbaiki daftar bakal calon tersebut.
"Kata kuncinya memperbaiki. Kalau setelah diberi kesempatan untuk memperbaikinya, parpol tidak juga memenuhi 30 persen caleg perempuan sampai batas waktu terlewati, kami anggap mereka tidak memenuhi syarat. Parpol tersebut tidak bisa diikutkan dalam pemungutan suara di dapil itu," jelas Hadar.
JAKARTA--Ini peringatan serius bagi parpol peserta Pemilu 2014. Kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar caleg parpol sekarang memiliki
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Pramono Anung Janji Buat Program Tarif Transportasi Maksimal Rp 30 Ribu
-
Sidang Kasus Guru Supriyani: Korban dan Saksi Berbeda Keterangan
-
Menteri Fadli Zon Berupaya Memulangkan Benda Budaya Asli Indonesia dari Luar Negeri
-
Pramono Anung Berjanji Buatkan Jalur Sepeda di Bandara Soetta
-
Bintaro Design District 2024 Hadir Kembali Bawa Tema Analog Reality
BERITA LAINNYA
- Pilkada
KPU Diminta Sempurnakan Sirekap Sebelum Digunakan Untuk Pikada 2024
Jumat, 01 November 2024 – 02:30 WIB - Pilkada
Ini Penyebab Pelabuhan Tanjung Carat di Banyuasin Gagal Dibangun
Jumat, 01 November 2024 – 02:16 WIB - Legislatif
Ibas Soroti Isu Kekerasan Seksual: KIta Harus Speak Up, Waspada, dan Berani Melapor
Kamis, 31 Oktober 2024 – 21:27 WIB - Pilkada
Debat Pilkada Batam Penting Untuk Mengomunikasikan Rencana Pembangunan
Kamis, 31 Oktober 2024 – 21:10 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Detik-Detik Truk Kontainer Tabrak Belasan Kendaraan di Tangerang, Sopir Diamuk Massa
Jumat, 01 November 2024 – 04:00 WIB - Sepak Bola
Kabar Kurang Sedap dari Timnas Indonesia Menjelang Jumpa Jepang
Jumat, 01 November 2024 – 05:42 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Kasus Guru Supriyani Berujung Pahit, 6 Polisi Diperiksa Propam, Begini Penjelasannya
Jumat, 01 November 2024 – 06:11 WIB - Destinasi
Cek Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Jumat 1 November 2024
Jumat, 01 November 2024 – 06:29 WIB - Humaniora
Data Jumlah Honorer Database BKN Prioritas jadi PPPK 2024
Jumat, 01 November 2024 – 06:57 WIB