Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPU Awasi Kuota Caleg Perempuan

Rabu, 16 Januari 2013 – 06:44 WIB
KPU Awasi Kuota Caleg Perempuan - JPNN.COM
Pada Pemilu 2009, kuota 30 persen keterwakilan perempuan dihitung secara nasional. Tetapi, untuk pemilu mendatang, pemenuhannya dihitung per dapil. "Ini saatnya semua parpol menunjukkan bahwa mereka betul-betul serius," tegasnya.

Hadar menyebut, terobosan itu menjadi kesepakatan final dalam rapat koordinasi antara DPR, pemerintah, dan KPU yang dipimpin Wakil Ketua DPR Ganjar Pranowo di Hotel Aryaduta, Jakarta. Awalnya, usul adanya sanksi diskualifikasi bagi parpol yang tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan di suatu dapil muncul dari KPU.

Dalam rapat, terjadi perdebatan alot. Sebab, pasal yang mengatur sanksi bagi parpol yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan tersebut tidak tertera secara eksplisit. Setelah diberi penjelasan oleh KPU, DPR akhirnya mendukung. "DPR mengakui pasal itu (59 ayat 2) dimaksudkan untuk memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan. Makanya, ada klausul memperbaiki," jelasnya.

Dengan adanya kesepakatan itu, KPU akan segera mengeluarkan peraturan tentang penyusunan daftar caleg parpol. Sedangkan sesuai dengan jadwal, daftar caleg sementara (DCS) diumumkan pada akhir Juni 2013. "Parpol masih punya waktu panjang," kata Hadar.

JAKARTA--Ini peringatan serius bagi parpol peserta Pemilu 2014. Kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar caleg parpol sekarang memiliki

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close