KPU Bakal Coret Nama Caleg Terpilih yang Tak Beri LHKPN
Senin, 10 Juni 2019 – 12:50 WIB
Jika tidak meleset, hasil pileg ditetapkan pada 3-4 Juli. Penetapan tersebut sangat bergantung pada buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) yang diumumkan pada 1 Juli. BRPK memuat daftar sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Divisi Hukum Gresik Chairuz Zimam mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mendapat kemungkinan sebagai pihak tergugat.
''Jika tidak ada gugatan, penetapan hasil pileg (DPRD Gresik, Red) bisa sesuai rencana,'' paparnya. (mar/c15/dio/jpnn)