KPU Batasi per TPS 300 Pemilih
Selasa, 28 Oktober 2008 – 16:54 WIB
"Jika tetap menggunakan jumlah 500 per TPS, penghitungan suara akan terlalu lama. Bisa jadi tidak selesai dalam satu hari. KPU menggunakan pendekatan waktu pemungutan sebagai alasan utama. Amanat undang-undang adalah pemungutan dan penghitungan suara dilakukan pada hari yang sama," ucap Andi.
Perempuan berjilbab ini menambahkan, keputusan KPU membatasai julah pemilih di setiap TPS paling banyak 300 orang itu juga merupakan hasil simulasi KPU di sejumlah daerah seperti di Sidoarjo Jawa Timur, Papua, dan Aceh. Menurut Andi, pada simulasi tersebut ternyata fakta di lapangan menunjukkan jika jumlah pemilih pada kisaran 500 untuk tiap TPS maka pemungutan dan penghitungan suara memerlukan waktu lama. "Bahkan bisa sampai petang," sambungnya.