KPU Batasi per TPS 300 Pemilih
Selasa, 28 Oktober 2008 – 16:54 WIB
Sementara jika proses pengitungan dilanjutkan hingga malam hari, menurut Andi yang menjadi masalah adalah factor penerangannya. Andi beralasan, UU telah menyebutkan bahwa penghitungan dilakukan ditempat yang terang.
"Sementara, tidak semua daerah memiliki penerangan yang cukup. Kalau ternyata penghitungan baru bisa dilakukan hari berikutnya, akibantnya akan berpotensi menimbulkan konflik karena melanggar undang-undang," cetusnya.
Karenanya KPU memutuskan untuk membatasi pemilih di setiap TPS paling banyak jumlah 300 orang saja. Asumsinya, selambat-lambatnya pada pukul 19.00 proses penghitungan bisa tuntas dan tidak sampau tengah malam.