KPU Beber 253 Caleg Bermasalah
61 Mundur, 45 Terindikasi Korupsi, dan 13 Berijazah PalsuRabu, 22 Oktober 2008 – 10:58 WIB
Pembeberan caleg bermasalah yang masuk DCS tersebut merupakan hasil rapat internal Pokja Pencalegan Anggota DPR dan DPRD dengan KPU Selasa (21/10). Pokja tersebut melakukan matrikulasi hasil laporan masyarakat terhadap DCS. Demikian juga, hasil pemeriksaan DCS melalui komputerisasi.
Menurut Endang, di antara 253 caleg tersebut, pokja menemukan 45 caleg diduga melakukan korupsi, 13 caleg diduga tersangkut kasus nonkorupsi, 8 caleg perbuatan asusila, 13 caleg terindikasi ijazah palsu, dan 9 caleg belum mengundurkan diri sebagai PNS.
Sejauh ini baru lima parpol yang memberikan surat klarifikasi. Kelima partai itu adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Patriot, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). ’’Batasnya tinggal esok (hari ini) untuk klarifikasi,’’ tegas Endang.
Endang menambahkan, mengenai caleg yang mengundurkan diri, surat tembusan pernyataan mundurnya harus disampaikan langsung kepada KPU. Dia menuturkan, sesuai mekanisme, jika caleg mundur melalui internal parpol, partai yang bersangkutan tidak berhak mengganti caleg tersebut. ’’Nomor urut caleg di bawahnya naik,’’ ujarnya.
Meski begitu, keputusan untuk mencoret caleg yang mengundurkan diri sepenuhnya hak parpol. Jika parpol yang bersangkutan menyatakan tidak mencoret caleg tersebut, nama caleg tersebut tetap tercantum dalam DCS. ’’Kami hanya berhubungan dengan parpol, mekanisme caleg mundur harus dengan persetujuan parpol,’’ tutur Endang.
Ketua Pokja Pengawasan KPU I Gusti Putu Artha menambahkan, KPU akan terjun langsung ke lapangan untuk memeriksa status caleg yang terindikasi ijazah palsu dan yang belum mengundurkan diri sebagai PNS. Mulai hari ini KPU akan klarifikasi langsung status caleg ke instansi yang terkait. ’’Kami akan cek silang, biar datanya valid,’’ tegasnya.