DK KPU diatur dalam UU 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu. DK KPU dibentuk jika ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU dan jajaran KPU Daerah. Rekomendasi DK KPU bersifat mengikat dan KPU wajib menjalankan setiap rekomendasi DK KPU. (bay)
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum melaporkan adanya pelanggaran kode etik dari sejumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum di empat provinsi.