KPU Bolehkan Bilik Suara Berbahan Kardus
Kamis, 26 Maret 2009 – 08:18 WIB
Menurut Dalail, standardisasi material bilik suara ikut menjadi kendala. Apalagi, material tersebut harus disediakan dalam jumlah besar. Sesuai standar KPU, bilik suara harus berbahan metal, plastik, atau kayu. Karena tiga bahan itu sulit, dua KPU provinsi tersebut meminta agar bahan bilik suara diganti dengan kardus. ''Pertimbangannya, kardus lebih mudah didapat,'' jelas Dalail.
Lantas, bagaimana tanggapan anggota KPU? Dalail menyatakan, masalah kekurangan bilik tersebut terjadi di hampir semua KPU kabupaten/kota. KPU tidak mempermasalahkan pengadaan bilik kardus. Keberadaan bilik wajib ada dalam pelaksanaan pemungutan suara. Karena waktunya yang mendesak, KPU tidak akan mempersulit pengadaan tersebut. ''Kan sudah berusaha proses tender sebelumnya, ya apa boleh buat," terangnya.