KPU Bolehkan Capres Gelar Rapat Umum
Kampanye Terbuka Mulai 12 Juni Sampai 4 JuliSabtu, 18 April 2009 – 20:01 WIB
Untuk diketahui, metode kampanye capres sudah diatur pada UU Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Di pasal 38 ayat (1), metode kampanye yang bisa dilakukan pasangan capres antara lain pertemuan terbatas; tatap muka dan dialog; penyebaran melalui media cetak dan media elektronik; penyiaran melalui radio dan/atau televisi; penyebaran bahan kampanye kepada umum; pemasangan alat peraga di tempat kampanye dan di tempat lain yang ditentukan oleh KPU; debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pasangan Calon; dan kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundangundangan.
Namun di ayat (2) pasal yang sama disebutkan, ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan KPU.(ara/jpnn)