Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPU Bolehkan Capres Gelar Rapat Umum

Kampanye Terbuka Mulai 12 Juni Sampai 4 Juli

Sabtu, 18 April 2009 – 20:01 WIB
KPU Bolehkan Capres Gelar Rapat Umum - JPNN.COM
Mantan wartawan di Denpasar ini menambahkan, Pleno KPU setuju untuk memberikan kesempatan pasangan capres menggelar kampanye terbuka karena berdasarkan pengalaman pelaksanaan kampanye terbuka pemilu legislatif, ternyata kampanye bisa berjalan aman dan tertib Untuk itu, KPU telah menyediakan waktu selama 21 hari bagi pasangan capres untuk melakukan kampanye terbuka. “Jadwalnya mulai 12 Juni sampai 4 Juli 2009,” sebutnya.

Untuk diketahui, metode kampanye capres sudah diatur pada UU Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Di pasal 38 ayat (1), metode kampanye yang bisa dilakukan pasangan capres antara lain pertemuan terbatas; tatap muka dan dialog; penyebaran melalui media cetak dan media elektronik; penyiaran melalui radio dan/atau televisi; penyebaran bahan kampanye kepada umum; pemasangan alat peraga di tempat kampanye dan di tempat lain yang ditentukan oleh KPU; debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pasangan Calon; dan kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundangundangan.

Namun di ayat (2) pasal yang sama disebutkan, ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan KPU.(ara/jpnn)

JAKARTA – Meski UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tidak menyebut rapat umum (kampanye terbuka) sebagai

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA